MATA BIND KARAWANG - Sengketa tanah antara keluarga besar Kainah Binti Kilun Sebagai pemilik tanah yang sah secara Hukum dengan sekelompok orang yang tinggal dan mengklaim Tanah tersebut yang berkedudukan di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang semakin memanas.
Saat Sukowati.S.Pakpahan, bersama H.Surya H Saragih.SH Sebagai Kuasa Hukum keluarga Kainah mendapat Informasi dan Langsung turun ke lapangan bersama team bahwa adanya pemasang Plang oleh Sdri.Wangsih dan kuasa Hukumnya.
Setelah di klarifikasi kepada Sdri.Wangsih, Sdri.Wangsih membenarkan bahwa beliau telah memakai Pengacara dan mengkuasakan kepada Kantor Hukum Ibrahim Aziz,SH and Rekan,"Pemasangan Plang Ini Di Suru Kuasa Hukum Saya Pak Ibrahim" Kata Wangsih
Dengan memasang Plang 2 Sekaligus yang berisi "PENGUMUMAN" TANAH INI MILIK AHLI WARIS KARWA
1. WANHSIH
2. NENTI (MENANTU) / MISLAM
"DILARANG MASUK"
Dalam pengawasan Kuasa Hukum : 1. Ibrahim Azis,SH. 2. Guruh Putra,SH.,CTA. 3. Arendi,SH.,"Pungkasnya
(EKO)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND