Woww.. Dengan Percaya Diri Wangsih Memasang Plang Bersama Kuasa Hukumnya Walau Tak Mempunyai Bukti Atau Alas Hak Di Tanah Keluarga Besar Kainah Binti Kilun

MATA BIND KARAWANG - Sengketa tanah antara keluarga besar Kainah Binti Kilun Sebagai pemilik tanah yang sah secara Hukum  dengan sekelompok orang yang tinggal dan mengklaim Tanah tersebut yang berkedudukan di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang semakin memanas. 

Saat Sukowati.S.Pakpahan, bersama H.Surya H Saragih.SH Sebagai Kuasa Hukum keluarga Kainah mendapat Informasi dan Langsung turun ke lapangan bersama team bahwa adanya pemasang Plang oleh  Sdri.Wangsih dan kuasa Hukumnya.

Setelah di klarifikasi kepada Sdri.Wangsih, Sdri.Wangsih membenarkan bahwa beliau telah memakai Pengacara dan mengkuasakan kepada Kantor Hukum Ibrahim Aziz,SH and Rekan,"Pemasangan Plang Ini Di Suru Kuasa Hukum Saya Pak Ibrahim" Kata Wangsih

Dengan memasang Plang 2 Sekaligus yang berisi "PENGUMUMAN" TANAH INI MILIK AHLI WARIS KARWA
1. WANHSIH
2. NENTI (MENANTU) / MISLAM
"DILARANG MASUK"
Dalam pengawasan Kuasa Hukum : 1. Ibrahim Azis,SH. 2. Guruh Putra,SH.,CTA. 3. Arendi,SH.,"Pungkasnya  

(EKO)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم