MEDIA MATA BIND MALUKU SBT --- kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Syarif Makmur ke pihak kepolisian Polres SBT akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sbt.
Polres seram Bagian Timur ( SBT) kepolisian melimpahkan kasus ini ke kejaksaan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap P21. Kemudian sampaikan kepala satuan Reserse Seram Bagian Timur Beli.
“Sebab Kasus ini sudah dilaporkan oleh mantan sekertaris Daerah kab. Seram Bagian Timur Syarif M. Olehnya perkaranya sudah P21 dan hasil sudah di koordinasi dengan jaksa penuntut umum teesbut.
Sebab iya menyampaikan Bahwa , setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepolisian hanya tinggal menunggu penetapan waktu persidangan di pengadilan Negeri Dataran Hunimua Seram Bagian Timur. (Jumat,18/06/2021)
Oleh karena itu dari pihaknya tersebut yang akan melakukan koordinasi dengan pelapor yang saat ini semenatara bertugas dikantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta segerah agar bisa Untuk hadir di Bula ketika pada dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
Pasalnya,"ungkapan Iptu La Beli,bahwa Berkasnya sudah lengkap kemudian setelah penyerahan tersangka dan barang bukti agar kita tinggal menunggu dari jaksa untuk selanjutnya disidangkan.
Kata dia Bahwa Di dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 dan 311 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan 9 bulan.
Kita kenakan pasal 310 dan 311 kemudian petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), kita gandengkan dengan undang-undang ITE. Ancaman 311 itu paling lama 9 bulan sedangakan pasal 310 paling lama 4 tahun. Sementara UU ITE paling lama 4 tahun.
Terangya".Kasus ini sebelumnya dilaporkan Dr. Syarif Makmur yang saat itu masih menjabat sekda pada 2020 lalu. Makmur melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan lantaran beredar sebuah video yang menyudutkan dirinya.
Dalam video yang sempat menghebohkan publik Seram Bagian Timur (SBT) itu, tersangka yang merupakan sekeretaris dinas Kesehatan SBT, Ridwan Muhammad Yusuf Malaka mengaku, telah diminta uang sebesar Rp. 100 juta oleh Syarif Makmur untuk memuluskan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala kadis Kesehatan.
Penetapan Malaka sebagai tersangka, setelah penyidik Polres SBT beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, masing-masing dua ASN dan satu warga masyarakat.
Selain tiga saksi ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari Dr. Syarif Makmur selaku pelapor dan Plt Kadis Kesehatan Ridwan Malaka selaku terlapor. Penyidik juga memiliki alat bukti lainnya berupa print out link berita salah satu media online, video rekaman milik Plt Kadinkes.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik, maka penyidik telah miliki alat bukti yang cukup untuk Malaka ditetapkan sebagai tersangka Terangnya," ungkap Kasat Reskrim Polres SBT IPTU La Beli.
E.sr

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND