MEDIA MATA BIND KEP. SANGIHE -- Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 pkl 18.10, Piket Polsek Manganitu telah menerima laporan dari sdr RONY MOLO, bahwa ada mayat di di kebun bernama Katageng, Wilayah Lindongan III Kampung Gunung Kecamatan Tabukan Tengah.
Pada pkl 18.20 Wita, Personil Polsek Manganitu dipimpin oleh Kapolsek Manganitu IPTU JOUBERT JOHANIS langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara di bernama Katageng, Wilayah Lindongan III Kampung Gunung Kecamatan Tabukan Tengah.
Identitas korban :
HERAKSI PARAENG, Lelaki, Tempat tanggal lahir Bebalang, 26 Maret 1956, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Petani, Alamat Kampung Pinebentengang Kec. Manganitu
Di TKP, korban ditemukan dalam possisi tertelungkup mengenakan kaos abu-abu, celana pendek, sepatu buts. Sekitar 10 meter dari korban terdapat karung plastik putih yang isinya adalah kelengkapan kebun (parang) dan makanan serta minuman korban yang belum digunakan.
Hadir di TKP
- Kapolsek Manganitu
- Personil Polsek
Manganitu
- Babinsa Koramil
1301-03 Manganitu
- Babinsa Koramil Kuma,
Sertu LABAN
MANANOHAS
- Kapitalaung Gunung,
ALBERSON HUMENA
- Kpala Lindongan 1,
PISDRO TASUMOLANG
- Masyarakat kampung
Gunung Kec. Manganitu
Setelah dilakukan penanganan olah TKP selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Manganitu untuk dilakukan penmeriksaan dokter.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi :
1). Saksi RONY MEDELU MOLO, lelaki, tempat tanggal lahir Manganitu 20 Mei 1980, pekerjaan tukan Ojek agama Kristen Protestan, alamat kpg Mala Kec. Manganitu bahwa :
Pada hari jumat sekitar pkl 08.15 Wita korban dan saksi menuju ke Kampung Gunung Kec. Tabukan Tengah. Saksi merupakan langganan Ojek dari korban.
Sekitar pkl 08.30 Wita mereka tiba di Kampung gunung dan korban turun di jalan setapak lindongan III kpg Gungung selanjutnya berjalan kaki melalui jalan kebun.
Sedangkan saksi kembali ke Manganitu dan sudah janjian dengan korban untuk menjemput korban pada pkl 17.00 Wita (Sore)
Pada pkl 17.20 Wita, saksi menuju ke kampung Gunung dengan maksud untuk menjemput korban namun korban belum ada di jalan setapak tempat dimana saksi menurunkan korban sehingga saksi berjalan memalui jalan kebun dengan maksud untuk menjemput korban. Namun sekitar 100 meter dari jalan setapak saksi melihat karung plastik putih bawaan korban dan sekirat 10 meter dari karung tersebut saksi melihat korban dalam keadan tertelungkup kemudian saksi memanggil manggil korban namun korban tidak menjawab.
Kemudian Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke beberapa masyarakat di sekitar jalan setapak tersebut dan menelpon melaporkan jejadian tersebut kepada anak korban an. RAHMAWATI PARAENG.
Kemudian saksi menuju ke pampug Pinebentengang untuk menjemput anak korban an. RAHMAWARI PARAENG dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manganitu.
2). Keterangan dari anak korban an RAHMAWATI PARAENG, perempuan, tempat tanggal lahir Bebalang 12 juni 1985, pekerjaan honorer, agama Kristen protestan, alamat Lindongan III Kampung Pinebentengang Kec. Manganitu, Bahwa :
- Korban keluar rumah sekitar pkl 08.30 Wita bersama tukang ojek an. RONY MOLO dengan maksud untuk menuju ke kebun di Kampung Gunung Kec. Tabukan Tengah.
- Korban yang sudah dalam keadaan lemah karena usia sudah beberapa kali dilarang untuk menuju ke kebun.
- Korban mempunyai riwayat penyakit Asam Urat tinggi, Darah tinggi dan jarang melakukan kontro, Asma menahun dan penyakit gula tinggi serta gatal-gatal
- Keseharian korban berjalan sudah menggunakan tongkat .
3. Keterangan dari Dokter Puskesmas Manganitu, dr. EBI MATHEOS bahwa :
- Korban pada saat di bawa ke Puskesmas Manganitu sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sidah mengeras / kaku
- Setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenasah korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
- Mulut bengkok karena sudah lama tertelunkup di tanah
- Kulit pada kaki kanan terkelupas
- Luka pada paha dan betis kaki kiri .
Analisa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Analisa :
- Korban meninggal dunia pada saat masih akan menuju ke kebun karena barang bawaan korban masih belum digunakan
- Penyebab kematian korban kemungkinan karena riwayat penyakit bawaan korban serta usia.
Berdasarkann terangan keluarga korban dalam hal ini anak kandung korban bahwa korban tidak akan dilakukan otopsi, karena keluarga telah menerima peristiwa kematian korban dan tidak mempermasalahkannya.
Selanjutnnya akan dibuatkan Surat pernyataan penolakan dilakukan Otopsi.
Pada pkl 19.50 wita setelah dilakukan pemeriksaan di puskesmas Manganitu, selanjutnya jenasah korban dibawa ke rumah duka di Keluarga MEDEA PARAENG di Londongan III Kampung Pinebentengan untuk disemayamkan dan rencananya akan di kebumikan pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021.
h.s

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND