MEDIA MATA BIND Jakarta – Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap memeriksa Direktur Utama PT. Telkomsel (Setyanto Hantoro) dan (Edi Witjara) selaku Direksi PT. Telkomsel pada Kamis (270/5/2021).
Rencananya,
dua pejabat PT. Telkomsel tersebut bakal dimintai keterangan berkenaan kasus
dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, Setyanto Hantoro dipanggil sesuai surat Nomor:
B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor:
B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam
surat itu, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis (27/05/2021)
sekira pukul 10.00 WIB.
Dari
surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan
dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new
sales broadband Telkomsel’ yang diduga tidak sesuai penerapannya.
Sehingga
berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021
Penyelidikan
kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara,
penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor:
LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan belum
mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini.
“Saya
cek dulu ya. Nanti disampaikan,” terangnya.
Ia belum
bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki
oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND