![]() |
ilstrasi |
MEDIA MATA BIND SUMENEP - Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 17.15 Wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Bunabi (69), warga Dusun Karpote Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Korban (Bunabi) diketahui meninggal dikebun miliknya di Dusun Karpote desa setempat.
Atas kejadian tersebut petugas gabungan Polsek Kangean, Unit Resmob dan Team Jokotole, yang dipimpin oleh Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H., melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pembunuhan korban Bunabi.
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H., dalam laporannya menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap Bunabi tersebut diduga dilakukan oleh Ahwan Bin Mopaher (45), Mansur Bin Matnasa (32), dan Kailani Bin Mahmud (58), setelah disuruh oleh Siti Marwiyah bin Setu Suwikno (51), karena merasa bahwa suaminya (RIfa'i) meninggal dunia yang diduga akibat disantet oleh Bunabi, sehingga merasa dendam dan sakit hati.
Kemudian Siti Marwiyah bin Setu Suwikno menyuruh pelaku (Ahwan bin Mopaher, Mansur bin Matnasa dan Kailani bin Mahmud) membunuh Bunabi dengan imbalan uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah selesai membunuh Bunabi.
"Pelaku (Ahwan dan Mansur) secara bersama-sama dengan cara memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kepala atau wajah korban. Adapun potongan kayu milik pelaku (Kailani) dibuang disekitar TKP dan masih dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H., dalam laporannya, Rabu (19/5/2021).
Barang bukti yang berhasil disita yaitu, pakaian milik korban, 1 buah potongan bambu milik tersangaka Ahwan bin Mopaher, 1 buah potongan kayu milik tersangka Mansur bin Matnasa.
Terhadap tersangka dikenakan penerapan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 340 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Jo. 55 ayat (1) KUH Pidana," pungkasnya.
(ONG)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND