MEDIA MATA BIND Jakarta – Selasa 11 Mei 2021, Jaksa Agung RI
Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual keempat tahun
2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika
Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.
Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa
Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI,
Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para
Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan
Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna
memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan
tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik
dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan
Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan, dicermati dan
dilaksanakan.
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa umat Muslim di Indonesia
akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dimana dalam merayakannya terdapat
budaya untuk saling bermaaf-maafan dan saling mengunjungi satu sama lain serta
adanya tradisi mudik untuk bersilahturahmi.
Hal tersebut merupakan budaya yang diwariskan oleh para
leluhur kita, namun sangat disayangkan untuk kedua kalinya, Hari Raya Idul
Fitri akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya “ larangan mudik”.
Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan
dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia
bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, guna menekan, mencegah dan memutus mata
rantai penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan
larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penangan
Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya
Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan
1442 H.
Selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, Jaksa Agung RI
juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan
kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan
kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan
Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mengatur larangan mengadakan kegiatan
buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.
Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendukung
program Pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan guna
menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini.
Oleh karena itu, harus menjaga momentum yang sangat baik ini dan Jaksa Agung RI
mengingatkan untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut.
Jaksa Agung RI mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin
mematuhi ketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat
hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya
pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini. “Jangan mudik !
Tetap tinggal ditempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa
Bersama dan Kegiatan Open House!”
Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri, diminta untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukan perjalanan
keluar kota selain kepentingan dinas.
Oleh karena itu, Jaksa Agung RI meminta kesadaran seluruh
jajaran untuk dapat memastikan upaya pencegahan berjalan dengan baik yaitu
dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahan diri tidak meninggalkan
tempat tugas. Untuk itu mari saling bahu membahu untuk memutus mata rantai
penyebaran dan penularan Covid-19.
Selain itu, guna mencegah perilaku koruptif pada saat
rangkaian perayaan hari besar keagamaan dan menjaga marwah institusi, Jaksa
Agung RI menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia
untuk menghilangkan kebiasan-kebiasan yang dapat mencoreng nama baik pribadi,
keluarga dan institusi yaitu dengan cara:
1. menolak dan menghindari segala pemberian yang
mengarah ketindakan suap dan pemerasan (no bribery);
2. menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam
bentuk uang maupun barang lainnya (no kickback);
3. menolak dan/atau menghindari pemberian hadiah yang
berkaitan dengan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan dan ketentuan
baik dilakukan oleh pribadi pegawai maupun yang melibatkan keluarga atau kolega
(no gift);
4. menolak dan menghindari fasilitas mewah yang
berlebihan (no luxurious hospitality).
Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh aparatur Kejaksaan
Republik Indonesia jangan menyalahgunakan kewenangannya atau kedudukannya
maupun mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat untuk
meminta proyek atau fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah di wilayah
hukumnya.
Di samping itu, Jaksa Agung RI menyampaikan, “Kepada para
Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kejaksaan Negeri apabila ada yang mengaku teman
saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatas namakan Jaksa Agung,
meminta proyek pada Pemerintah Daerah atau Instansi lain jangan di percaya
karena itu adalah pembohongan dan saya tidak akan mentolerir perbuatan
tersebut, hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerja di Pemerintah
daerah atau unit kerja Pusat yang ada di daerah, agar menolak permintaan
tersebut, bila perlu tangkap. Ini perintah saya”.
Guna menutup potensi-potensi tersebut, Jaksa Agung RI
menginstruksikan kepada jajaran Satgas 53 untuk melaksanakan deteksi dini
terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan
tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik
Indonesia.
Berkenaan penggunaan sosial media, Jaksa Agung RI
mengingatkan untuk mengunakan media sosial secara baik agar tetap mengedepankan
kedewasaan dan etika, hal ini dikarenakan media sosial merupakan dunia tanpa
batas, sehingga konten yang diposting dapat dilihat oleh orang banyak, dan
untuk itu hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan atau gaya hidup
hedonis, menyinggung SARA, menyerang pribadi orang lain dan hal-hal yang tidak
bermanfaat lainnya.
Teknologi dalam hal ini harus menjadi instrumen yang
bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan RI.
Terkait dengan hibah, Jaksa Agung RI mengingatkan untuk
mempedomani Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-138/A/Cr.1/09/2011
tanggal 21 September 2011 perihal Hibah Dari Penerimaan Daerah yaitu mengenai
larangan menerima hibah bentuk uang dan mematuhi aturan tersebut masih efektif
berlaku, sebab akan sangat berpengaruh dengan laporan pertanggungjawaban
keuangan instansi Kejaksaan RI. Akuntabilitas pengelolaan keuangan saudara
berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan (opini BPK). Pertahankan opini
WTP yang telah diraih.
Kepada seluruh Insan Adhyaksa, Jaksa Agung RI meminta
seluruh jajaran untuk memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Jaksa Agung
ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional atas kontribusinya yang luar biasa
selama sebagai seorang Jaksa Agung RI.
Selain itu, seluruh jajaran Kejaksaan RI patut meneladani
nilai-nilai keteladanan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto yaitu kejujuran,
keteguhan, kesederhanaan dan keberanian serta kesempurnaan dalam bertugas,
beliau merupakan cerminan pribadi yang berlandaskan Tri Krama Adhyaksa yang
telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia, kiprah beliau sebagai Jaksa Agung
telah memberikan warna tersendiri.
Jaksa Agung RI tidak ingin ketokohan, keteladanan serta
jasa-jasa Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto dilupakan oleh bangsa ini, bahkan para
jaksa muda pun sepertinya tidak mengetahui kiprah beliau.
Oleh karena itu sebagai Jaksa Agung RI, saya merasa
bertanggungjawab untuk mengenalkan dan menanamkan kembali nilai-nilai yang
beliau tinggalkan kepada seluruh Jaksa muda sebagai generasi penerus di
institusi ini. Jaksa Agung RI berharap dengan menjadikan beliau sebagai
pahlawan nasional sehingga dapat dijadikan sebagai role model seorang tokoh
jaksa ideal yang dapat ditiru dan diikuti sikap perilakunya dalam meniti karier
sebagai seorang jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa Agung RI mengusulkan kepada Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk membuat materi bahan ajar
diklat terkait dengan sejarah dan wawasan Kejaksaan, sehingga para Insan
Adhyaksa Muda mengetahui dimana ia bekerja dan bagaimana sepatutnya ia bersikap
dalam melaksanakan tugasnya yang berlandaskan doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Jaksa Agung RI memerintahkan jajaran intelijen untuk
mengoptimalkan fungsi deteksi dini, hal ini dikarenakan adanya peningkatan
ekskalasi aktivitas tindakan teror baik yang mengatasnamakan agama maupun
tindak sparatisme yang merebak akhir-akhir ini, gunakan semua sumber daya guna
memperkirakan segala potensi AGHT yang ada, sampaikan informasi sekecil apapun
kepada pimpinan karena hal tersebut bermanfaat dalam menentukan langkah
pimpinan selanjutnya
Selain itu, agar setiap jajaran intelijen melakukan pemetaan
terhadap pemberitaan di media massa dan sosial media terhadap berita hoax
maupun fake news yang mendiskreditkan dan menurunkan citra Kejaksaan.
Jaksa Agung RI juga meminta untuk mengiatkan fungsi PAKEM
secara intensif gunakan kewenangan di bidang pengawasan aliran kepercayaan yang
dimiliki dengan cara turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitas yang
berpotensi mengandung paham radikalisme serta jalin komunikasi secara intesif
dengan para tokoh lintas agama.
Pastikan setiap kegiatan aliran kepercayaan tersebut tidak
disisipi pemahaman terorisme dan radikalisme yang dapat membahayakan ketertiban
dan keamanan.
Mengenai penanganan perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan
khususnya yang berkenaan dengan tindak pidana yang terjadi di Bandara Kualanamu
di Deli Serdang dan Bandara Soekarno Hatta serta tidak menutup kemungkinan
terjadi di daerah lain, guna melindungi keselamatan masyarakat serta untuk
menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana, Jaksa Agung RI memerintahkan
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk
memberikan atensi penuh dalam melakukan penanganan perkara secara cermat,
profesional dan terukur serta menerapkan tuntutan maksimal.
Selanjutnya terkait penanganan perkara di bidang tindak
pidana khusus, Jaksa Agung RI menekankan untuk dioptimalisasi bukan
ditargetkan, sehingga dalam hal ini lebih ditekankan kualitas penanganan,
jangan mengangkat kasus dengan serampangan.
Jaksa Agung RI berharap di bidang pidana khusus ada Standar
Operasional Prosedur (SOP) tentang batasan waktu lamanya masa penanganan
penyidikan sehingga diharapkan setiap perkara yang akan dinaikan ke tahap
penyidikan benar-benar telah diperhitungkan kecukupan alat buktinya, dengan
demikian kualitas penanganan perkara dapat ditingkatkan dan potensi perkara
mangkrak dapat dihindari. Ingat, kualitas penanganan perkara juga dinilai dari
kecepatan penanganan perkara.
Jaksa Agung RI akan minta pertanggung jawaban
profesionalitas para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri
sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara untuk melakukan penyelidikan
dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para
pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara
berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika
terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi
secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus
memonitor pelaksaanannya. (*)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND