MEDIA MATA BIND KARAWANG -- Satlantas Polres Karawang Amankan 32 unit kendaraan Travel yang mengangkut 250 penumpang berbagai tujuan, dalam kegiatan cipta kondisi pra peniadaan mudik dilaksanakan mulai tanggal 26/05/2021 hingga tanggal 05/05/2021.
Kapolres dalam kegiatan Press Release dalam rangka pelaksanaan kegiatan cipta kondisi pra masa penindakan mudik operasi ketupat Lodaya 2021 Polres Karawang didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H dan Kasat lantas AKP Rizky Adi Saputro S.H, S.I.K. di Mako Polres Karawang Jl Suroto Kunto, Karawang, Pada Rabu, 05/05/2021.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K, M.H, M.Si, menyampaikan dalam keterangan Pers Release, “Maraknya peredaran jasa travel gelap untuk penyelundupan pemudik menjadi perhatian khusus dari kepolisian, oleh karena itu kita melaksanakan kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021 dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H, “Ungkap Kapolres.
“Kegiatan ini menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan adanya instruksi mengenai larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19), modus operandi dari jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial dan informasi dari mulut ke mulut, “Terangnya.
Sementara tarif yang dipatok untuk masyarakat sangat mahal dari biasanya dan beragam antara 500 ribu untuk tujuan kota di Jawa Barat, 900 ribu untuk tujuan kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Untuk para sopir travel gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah
ENUNG
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND