Buron 7 Tahun Gegara Aniaya Korban Hingga Amputasi, Ini Ancaman Pidananya


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan, di wilayah hukum Polsek Kangean Polres Sumenep, terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Amin Jakfar oleh tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, unit Resmob dan team Jokotole, yang dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H.

Tersangka merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang/Buron) pada tahun 2014, diketahui bernama Mudahrin bin Mukiddin (lk 38 tahun), warga Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Sedangkan korban bernama Amin Jakfar (27 tahun), warga Dusun Nyangkreng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H., dalam laporannya menyampaikan kronologis kejadian bahwa, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban (Amin Jakfar) di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III termasuk Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep, yang diduga dilakukan oleh Mudahrin bin Mukiddin, dengan cara membacok menggunakan sebilah pedang sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki kiri korban, yang mengakibatkan kaki kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah hingga kakinya diamputasi.

"Petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Mudahrin bin Mukiddin, dan setelah dilakukan interogasi kemudian Mudahrin bin Mukiddin mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut," ungkapnya, Rabu (19/5/2021).

Tersangka dikenakan penerapan tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

Mengutip pada website m.hukumonline.com, Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dijelaskan bahwa Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu, barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Sedangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP; Penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.
 
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar - komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 246), disebut; penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP., R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada "melukai berat", artinya "luka berat" harus dimaksud oleh si pembuat. Apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk "penganiayaan biasa yang berakibat luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP)," sebut R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

(ONG)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم