MEDIA MATA BIND -- Selasa 04 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan
pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu
Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP)
Medan Tahun 2016-2017.
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. HR selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat PT.
PLN (Persero). Saksi diperiksa terkait pihak yang melakukan Pengawasan Intern
(KSPI).
2. AAW selaku Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi
Penggunaan Persekot Dinas PT. PLN. Saksi diperiksa terkait pihak yang
bersangkutan sebagai Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Persekot
Dinas.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit
Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND