MEDIA MATA BIND -- Menyikapi
beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara
Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan, Jaksa Agung RI Dr.
Burhanuddin, SH. MH. melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Kasus
masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos
dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga
memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa
Agung Republik Indonesia.
Jaksa
Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa
melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti
bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan
tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta
bangsa Indonesia.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND