MEDIA MATA BIND SUMENEP - Problematik seputar pengumuman seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (JPTP Sekda) Kabupaten Sumenep terus berlarut-larut, sehingga berpotensi tidak berujung.
Terbaru, publik kembali menyoroti dasar hukum yang digunakan Panitia Seleksi (Pansel), khususnya pencantuman Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2023 (SE-MenPAN-RB 10/2023) tentang batas usia pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Selasa (3/2/2026)
Dalam forum Audiensi antara DPC AWDI Sumenep dengan tim Pansel JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep tahun 2026 yang digelar di ruang rapat kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep secara Daring, (Kamis, 29/1). Surat Edaran MenPAN-RB tersebut menuai kritik karena secara normatif tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, saat dicermati, salah satu dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam SE-MenPAN-RB 10/2023 adalah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Padahal, undang-undang tersebut telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persoalan inilah yang kemudian dipertanyakan secara langsung oleh peserta audiensi dan klarifikasi kepada Panitia Seleksi. Mereka mempertanyakan apakah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut masih berlaku atau sudah dicabut?
Namun sangat disayangkan, dalam forum audiensi tersebut ketua Pansel JPTP Sekda Sumenep tidak memberikan jawaban substantif atas pertanyaan tersebut.
Tidak adanya penjelasan justru menimbulkan kesan publik jika dasar hukum seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep disusun tanpa kehati-hatian dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.
Situasi ini juga akan menyisakan persoalan serius dan problematik tidak berujung, baik dari aspek regulasi, kehati-hatian administrasi, maupun komitmen terhadap prinsip kepastian hukum dan sistem merit.
(Ong)

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND