MEDIA MATA BIND SUMENEP - Audiensi dan klarifikasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep dengan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (JPTP Sekda) Kabupaten Sumenep menjadi babak penting dalam polemik pencantuman Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2023 (SE-MENPAN-RB 10/2023) sebagai salah satu dasar rujukan dalam pengumuman seleksi.
Audiensi dan klarifikasi tersebut digelar secara daring, dipusatkan di ruang rapat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep pada Kamis (29/1/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep, dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang substantif dibalik dicantumkannya SE-MENPAN-RB 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan JPTP Sekda kabupaten/kota oleh Pansel.
Kendati demikian, Ketua Pansel mengakui bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 batas usia maksimal pencalonan Sekda adalah 56 tahun.
"Memang di PP 11 itu ditegaskan bahwa untuk pencalonan Sekda batas usia maksimalnya adalah 56 tahun," ujar Indah Wahyuni, S.H., M.Si, Ketua Pansel dalam forum audiensi tersebut.
Lanjut, Ia beralasan, adanya SE MenPAN-RB nomor 10 tahun 2023. Karena ini Sekda kabupaten/Kota dan itu sudah menduduki JPT Pratama.
"Karena ini Sekda kabupaten/kota dan itu sudah menduduki JPT Pratama, maka usinya bisa dicantumkan usia 58 tahun. Nah itulah kenapa akhirnya kami tim Pansel mengakomodir semuanya, baik itu PP maupun surat edaran," jelasnya.
"Kami akomodir semuanya, baik yang usia 56 boleh mendaftar yang usia 58 pun juga boleh mendaftar, dikarenakan yang boleh mendaftar menjadi calon sekda adalah seorang JPT Pratama," tambahnya.
Lebih lanjut Ketua Pansel menyatakan, kenapa menjadi usia 58 dengan 56. Karena untuk menjadi JPT Pratama butuh waktu panjang. Yang penting lagi menurut dia, didalam persyaratan itu harus sudah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II).
"Nah sehingga nantinya biar kami selaku tim pansel ini bisa memilih yang terbaik, yang mendaftarkan juga banyak. Kami lebih melonggar sampai dengan usia 58 dengan mengakomodir apa yang tercantum di surat edaran nomor 10," pungkasnya.
Sekedar catatan, apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Daerah, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, secara tegas diatur bahwa batas usia paling tinggi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah 56 tahun.
(Ong)

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND