MEDIA MATA BIND SUMENEP - Audensi dan konfirmasi yang digelar tim media Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep pada Kamis (29/1) dengan ketua beserta anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (JPTP Sekda) Kabupaten Sumenep tahun 2026, di kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep berlangsung alot, namun dalam koridor ilmiah.
Forum Audiensi yang digelar secara zoom meeting itu, menyoroti persoalan yang berkaitan dengan penyertaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 10 tahun 2023 (SE-MenPAN-RB 10/2023) kedalam landasan hukum (konsideran) pelaksaan Seleksi Terbuka (Selter) JPTP Sekda Kabupaten Sumenep tahun 2026, yang dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, keberadaan SE-MenPAN-RB 10/2023 hanya untuk keadaan tertentu dan atau untuk daerah tertentu dan bukan merupakan hirarki dari peraturan perundang-undangan.
Dinamika diskusi yang berlangsung cukup alot namun tetap dalam koridor ilmiah tersebut, statemen atau pernyataan tegas dan dapat dikatakan selaras dengan harapan publik dan amanah perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, muncul dari salahsatu anggota Pansel yang bergelar Profesor, yakni Prof. DR. Benaventura Ngw, MS.
Ia menyebut bahwa, Surat Edaran (SE-MenPAN-RB nomor 10 tahun 2020,red) ini mengantisipasi daerah-daerah yang belum mengeluarkan Perbup/Perwali.
"Kalau ada daerah yang belum ada Perbup/Perwali, maka SE itu akan menjadi rujukan. Maka, kasus Sumenep akan terseleksi secara alamiah," ungkap Prof. DR. Benaventura Ngw, MS dalam rangkaian pernyataannya selama lebih kurang 10 menit, Kamis (29/1/2026).
Lebih tegas lagi, Prof. Benaventura mengatakan bahwa Filosofi daripada kebijakan berdasar peraturan yang jadi rujukan oleh Pansel itu, mengakomodir semua regulasi yang ada, filosofinya.
"Poinnya adalah bahwa, tetapi dalam implementasi tentu saja, yang saya katakan tadi, akan mengikuti syarat-syarat yang saya sampaikan, secara alamiah akan terseleksi dari ketentuan yang saya sampaikan tadi, karena kebetulan di Sumenep sudah ada Perbup-nya (Peraturan Bupati,red). terang Prof. Benaventura.
Ditanya kembali persolan jabatan administrator dan fungsional ahli madya?,
"Saya kan sudah bilang tadi, filosofi daripada pansel, merujuk pada regulasi-regulasi yang ada. Kalau kita tidak menggunakan dasar itu, ya..salah gitu loh, kita buka semua. Maka, SE (SE-MenPAN-RB 10/2023,red) itu, jika di Daerah itu sudah ada Perbup/Perwali, maka SE itu tidak perlu. Dengan adanya Perbup maka akan gugur secara alamiah," imbuhnya dengan lugas.
Ditanya, kalau sudah ada Perbup SE itu tidak perlu dipakai lagi?
Prof. Benaventura kembali menjawab; "Saya bilang tadi, MAKA GUGURLAH SECARA ALAMIAH.
Ditanya lagi, ketika gugur secara alamiah, maka seharusnya untuk batas usia maksimal calon Sekda itu 56 tahun, tidak perlu 58 tahun, karena PP dan Perbup-nya 56 tahun, seharusnya kan begitu Prof..?!
Prof. Benaventura kembali menjawab; "Iya..iya..iya..iya," pungkas Prof. DR. Benaventura Ngw, MS, kesan tidak bisa menyangkal dari pernyataannya di hadapan peserta Forum Audiensi yang disaksikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T.,M.T.
Selain itu, pernyataan yang tidak kalah pentingnya juga muncul dari anggota Pansel lainnya, yakni Prof. Dr. Suryanto, M.Si., mengatakan bahwa Pansel merupakan orang yang ditunjuk yang telah diakui kridibilitasnya. Tentunya sebagai Pansel juga harus menjaga harga diri, harkat dan martabatnya.
Sementara itu, klarifikasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh ketua Selter Pansel JPTP Sekda Sumenep tahun 2026, yakni Indah Wahyuni, S.H.,M.H, terkesan normatif, dan adakalanya kontradiksi.
Namun, pada clousing statemen Indah Wahyuni mengatakan bahwa, keputusan Pansel "TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT." Satu sisi dia juga mengatakan "JIKA TIDAK PUAS DENGAN PANSEL, MAKA SILAHKAN AJUKAN GUGATAN." ucapnya.
Dengan demikian, Publik menilai bahwa clousing statemen ketua Pansel (Indah Wahyuni) merupakan salahsatu kebiasaan Pemerintah apabila KALAH berdiskusi dan tidak mampu menerjemahkan kepentingan publik.
Tim Media AWDI Sumenep tentu akan terus mengawal proses, tahapan, kerja-kerja Pansel JPTP Sekda Kabupaten Sumenep 2026.
(Ong)

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND