Kesan Diskriminatif Syarat Pansel Calon Sekda Sumenep 2026, Tutup Ruang JA dan JF Ahli Madya


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (JPTP Sekda) Kabupaten Sumenep dinilai menutup ruang (kesan diskriminatif) khusunya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan administrator (JA) dan jabatan fungsional (JF) ahli madya, berkaitan dengan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman nomor: 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang perubahan atas pengumuman seleksi terbuka JPT Pratama sekretaris daerah nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026.

Ketentuan persyaratan Selter JPTP Sekda Sumenep 2026 yang kumungkinan disusun oleh Pansel Sekda tersebut kini menuai sorotan publik. Selain masih mempertahankan surat edaran Menteri PAN-RB nomor 10 tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan JPT Pratama Sekda kabupaten/kota sebagai rujukan utama seleksi yang hingga kini terus berpolemik.

Dalam pengumuman itu, peluang PNS  yang menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional jenjang ahli madya untuk mengikuti seleksi JPT Pratama Sekda dinilai tertutup rapat sejak tahap awal.

Padahal, selain mencantumkan Surat Edaran Menteri PAN-RB, Pansel juga menjadikan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 jo. PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum seleksi. Ironisnya, ketentuan normatif dalam regulasi tersebut justru tidak diimplementasikan secara konsisten.

Merujuk pada UU ASN dan PP Manajemen PNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan administrator maupun jabatan fungsional (JF) jenjang ahli madya secara normatif memiliki peluang yang sama untuk mengikuti seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sepanjang memenuhi persyaratan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, serta rekam jejak jabatan. Tidak terdapat satu pun norma dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang secara tegas menutup akses PNS yang mendudiki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya dari seleksi JPT Pratama.

Dengan menutup ruang tersebut, Pansel dinilai tidak hanya menyempitkan kompetisi secara tidak proporsional, tetapi juga berpotensi menyimpang dari prinsip meritokrasi yang menjadi roh utama manajemen PNS.

Kebijakan ini menimbulkan kesan bahwa seleksi tidak sepenuhnya dirancang untuk menjaring kandidat terbaik, melainkan justru membatasi calon tertentu sejak tahap perencanaan.

Syaiful Bahri, S.H, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai, pembatasan ruang bagi PNS yang menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional ahli madya dalam seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap sistem merit.

"Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS secara tegas membuka peluang bagi PNS yang menduduki jabatan administrator maupun JF jenjang ahli madya untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Selama memenuhi syarat kepangkatan, kompetensi, dan pengalaman jabatan, tidak boleh ada pembatasan tambahan yang dibuat sepihak oleh panitia seleksi," ujar Syaiful Bahri, S.H, Minggu (25/1/2026).

Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut menegaskan, kebijakan Pansel yang menutup peluang pejabat administrator atau pejabat fungsional jenjang ahli madya berpotensi melanggar asas kesetaraan kesempatan (equal opportunity) dalam pengisian jabatan publik.

"Jika Pansel menetapkan persyarat yang tidak bersumber dari undang-undang atau peraturan pemerintah, maka seleksi tersebut rentan digugat secara hukum, baik melalui mekanisme administrasi maupun melalui pengawasan lembaga pembina ASN," tambahnya.

Ia juga menilai kebijakan Pansel Sekda Sumenep mencerminkan kekeliruan mendasar dalam memahami hierarki peraturan perundang-undangan serta filosofi pengisian jabatan publik.

"Dalam perspektif hukum tata negara, panitia seleksi tidak memiliki kewenangan menciptakan norma baru yang membatasi hak ASN, terlebih jika pembatasan itu bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah," tegasnya.

Menurutnya, seleksi terbuka JPT Pratama seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin kompetisi yang adil, terbuka, dan objektif, bukan sebaliknya.

"Menutup akses pejabat administrator tanpa dasar hukum yang kuat tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan non-diskriminasi," pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Situasi ini semakin memperkuat desakan publik agar proses seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep dijalankan secara konsisten, taat asas, dan tidak menyimpang dari kerangka hukum yang lebih tinggi, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi belum memberikan penjelasan terkait tidak diberinya ruang bagi jabatan administrator dan JF jenjang ahli madya untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.

Redaksi akan terus memantau perkembangan proses seleksi Sekda Sumenep serta membuka ruang klarifikasi bagi Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم