RSUDMA Sumenep Naik Kelas Tipe B, Cak Kurniadi : Jangan Buat Narasi Sesat yang Meresahkan Publik


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Demo Aksi penolakan kenaikan status RSUD Sumenep menjadi tipe B sarat kepentingan oligarki. Narasi yang tertuang dalam lembar materi demo aksi Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) di depan kantor Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, mendapat tanggapan serius dari kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh Anwar (RSUDMA) Sumenep, lantaran dinilai tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya RSUDMA Sumenep saat ini, sehingga narasi tersebut dinilai menyesatkan yang dapat meresahkan publik.

"Narasinya itu tidak berdasar, RSUD Moh Anwar Sumenep dianggap tidak memenuhi syarat untuk naik kelas, dari tipe C ke tipe B, itu gak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya. Karena pada intinya, pemenuhan syarat layak tidaknya itu sudah diuji tim Dinkes Provinsi maupun Kemenkes RI," jelas Kurniadi, SH, kuasa hukum RSUDMA Sumenep, akrab disapa Cak Kurniadi. Senin (29/9/2025)

Menurutnya, RSUD Moh Anwar Sumenep memang layak naik kelas ke tipe B, karena telah lulus uji verifikasi dan visitasi tim Dinkes Provinsi maupun Kemenkes Republik Indonesia.

"Artinya, RSUD Moh Anwar Sumenep sudah memenuhi syarat. Baik syarat admistrasi, syarat sumberdaya manusia, syarat sarana prasarana, itu sudah terpenuhi. Lah!, ketika dianggap tidak terpenuhi, apa yang tidak terpenuhi itu sebutkan, buktinya apa?, supaya tidak menyesatkan dan publik tidak resah," tegas Kurniadi, praktisi hukum yang dikenal dengan raja hantu ini.

Terkait ketentuan rujukan, menurut Cak Kurniadi, itu adalah ranah atau ketentuan dari pihak BPJS kesehatan, sehingga demo aksi dinilai salah sasaran.

"Nah!, itu yang saya sebut salah sasaran. Yang membuat ketentuan itu pihak BPJS, bukan RSUD. Kalau itu yang mau dipermasalahkan, ya ke BPJS lah," pungkasnya.

Terpisah, Kabid SDK Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan, S.Kep.,Ns.,M.Kes, menyampaikan terimasih kepada teman-teman demo aksi atas koreksi dan atensi yang disampaikan. Namun, perlu dikoreksi bahwa dasar regulasinya bukan lagi Permenkes No.30 tahun 2019.

"Yang perlu diketahui, bahwa regulasi yang mengatur terkait klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit adalah Permenkes No.3 tahun 2020. Bukan Permenkes No.30 tahun 2019 yang digunakan teman-teman demo aksi tadi," terangnya.

Menurutnya, dari aspek regulasi Permenkes 3/2020, RSUD Moh Anwar Sumenep sudah memenuhi syarat untuk naik kelas dari kelas tipe C ke tipe B. Karena tidak mungkin kementerian menerbitkan sertifikat tipe B, kalau seandainya tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, terkait sistem rujukan yang dianggap merugikan masyarakat, karena menurut peserta demo aksi, sistem rujukan dari Faskes pertama (puskesmas) harus melalui Rumah Sakit tipe C dulu baru naik ke tipe B. Nur Insan menegaskan, kalau urusan sistem rujukan adalah ketentuan pihak BPJS kesehatan.

"Yang mengatur sistem rujukan itu pihak BPJS Kesehatan. Jadi, kami hanya mengikuti ritme saja terkait sistem rujukan. Kalau terkait SDM, sarana prasarana, dan lain sebagainya, alangkah baiknya cross check sendiri agar mengetahui langsung, agar tidak ada dusta diantara kita," ujarnya.

Disoal terkait proses sehingga RSUDMA Sumenep naik kelas tipe B, Nur Insan menjelaskan bahwa hal tersebut tentu melalui tahapan dan mekanisme sesuai Permenkes No.3/2020.

"Itu jelas ada tahapan dan alurnya. Dasar regulasinya juga jelas, salahsatunya yakni Permenkes No.3 tahun 2020 tadi," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم