MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Inspektorat Kabupaten Sumenep terkesan jalan di tempat (mandul) lantaran tak kunjung memberikan kejelasan informasi hingga hampir 5 bulan berlalu, terkait nilai kerugian negara terhadap kasus dalam realisasi Dana Desa tahun anggaran 2021 sampai 2024 di Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (29/9/2025)
Inspektur pembantu investigati dan pengaduan masyarakat I8nspektorat Semenep, Ananta Yuniarto, S.H, M.S.i, menyampaikan bahwa hasil audit investigatif tersebut masih dalam tahap penyusunan laporan resmi.
"Masih belum, kan belum pasti jumlahnya, satu pintu ke pak Fatoni ya, kan ada nomor telponnya," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai, lambatnya publikasi nilai kerugian negara berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat. Pasalnya, penggunaan Dana Desa semestinya transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa (DD) menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebelumnya, Amirul Fathoni, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Sumenep melalui pejabat fungsional auditor madya menyampaikan bahwa, tim sudah 2 (dua) minggu, di 2 (dua) bulan yang lalu juga sudah selesaikan tahapan pemeriksaan lapangan konfirmasi para pihak yang berkepentingan atas aduan yang kemarin.
"Hanya sekarang on proses finalisasi di kami, di tim khususnya dipemeriksaan lapangan, karena memang butuh proses panjang untuk berhitung dan butuh analisa juga berkaitan penentuan nilai-nilai kerugiannya itu," ujar Amirul Fathoni, Rabu (20/8) saat ditemui di tempat kerjanya.
Sementara itu, Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, (28/5).
Surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Ach. Farid Azziyadi selaku Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jatim ke kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Pada kesempatan itu Ach. Farid Azziyadi menyampaikan, permohonan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep.
Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang Daya, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar rupiah dalam kurun waktu 4 tahun.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND