Kesan Menyesatkan, Kadis PMPTSP Sumenep Nyatakan Proyek Perumahan Tanpa Izin AMDAL Boleh Dimulai


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menyampaikan pernyataan terkesan kontradiktif dan menyesatkan publik terkait boleh tidaknya proyek perumahan memulai pekerjaan, walaupun dokumen izin belum lengkap (Izin AMDAL) terhadap proyek perumahan Royal Pabian yang berlokasi di Jl. Slamet Riadi Selatan Sungai Desa Pabian, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (1/8/2025).

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi mengatakan, terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek perumahan Royal Pabian sudah ada.

"Kalau perijinannya sudah ada, mulai dari ijin prinsip, Pertek BPN dan PKKPR sudah ada, sedangkan untuk lingkungan mungkin dalam proses di DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," terangnya.

Ditanya terkait dokumen izin AMDAL tidak ada, apakah boleh mulai melakukan kegiatan proyek Perumahan Royal Pabian itu?, dengan lugas Rahman Riadi menjawab, boleh.

"Boleh, kan bisa berproses," tukas Rahman Riadi.

Diminta tanggapannya terkait papan pengumuman informasi publik seperti  Desain proyek/site plan, K3L, dan papan informasi keamanan lalulintas, apa harus dipasang atau tidak?, Rahman Riadi mempersilahkan tanyakan ke pihak developer. 

"Silahkan ditanyakan kepada pengembangnya, karena itu pembangunan swasta atau perorangan  bukan dibiayai oleh negara," pungkasnya.

Menanggapi pertanyaan Kadis PMPTSP Sumenep tersebut, Praktisi Hukum, Syaiful Bahri, SH., terhadap pernyataan Kadis PMPTSP yang menyatakan pembangunan proyek perumahan Royal Pabian, yang mana diperbolehkan untuk dilaksanakan walau tanpa AMDAL dengan pernyataan boleh dilaksanakan dan AMDALnya kan berproses nantinya.

"Menurut saya pernyataan tersebut menyesatkan karena pembangunan proyek yang membutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib memiliki izin AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebelum pembangunan dilakukan," ujar Ipung panggilannya.

Selain itu kata Ipung, melakukan pembangunan tanpa AMDAL adalah ilegal dan berpotensi menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat, seperti banjir, kelangkaan air.

"Bagaimana proyek itu bisa dilakukan jika belum ada analisa-analisa kemungkinan buruk sebelumnya. Jadi, menurut Saya apa yang dinyatakan oleh Kadis tersebut bentuk kebodohan dan tidak paham sepenuhnya tentang perizinan. Hal ini sah jika dikatakan, merupakan bagian dari kesalahan Bupati menempatkan orang yang salah pada tempatnya (Dinas PMPTSP) tersebut," pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.

"Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)," jelas Hasinuddin Firdaus, (30/8).

Menurutnya, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

"Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran," tegasnya.

(ONG)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم