Ratusan Massa Aksi FKKB Tolak Keras PT. KEI, Keapsahan Tandatangan Petisi dan Iktikad Baik Camat Dipertanyakan



MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) bersama ratusan Massa Aksi mengepung kantor kecamatan Arjasa guna menyampaikan aspirasi masyarakat, menuntut agar segala bentuk tahapan rencana eksplorasi/eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) di blok Kangean Barat (West Kangean) dihentikan, dan meminta pihak SKK Migas dan PT. KEI Ltd segera pergi dan tidak melanjutkan tahap sosialisasi Seismik Migas di wilayah West Kangean. Senin (16/6/2025)

Hasan Basri, korlap massa aksi FKKB dalam orasi menyampaikan dengan tegas, 'menolak segala bentuk pertambangan, dan meminta segala tahapan eksplorasi/eksploitasi Migas, termasuk sosialisasi Seismik dihentikan.

Menurutnya, PT Kangean Energy Indonesia (KEI) yang awalnya sampai sekarang melakukan aktifitas pertambangan Migas di pulau Pagerungan besar, kemudian berencana akan melakukan pengembangan pertambangan Migas di pulau Kangean bagian barat (west kangean).

Sehingga kata Basri, pada tanggal 12 Juni 2025 PT KEI melakukan sosialisasi survei seismik 3D di kecamatan Arjasa yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan Arjasa.

"Dalam sosialisai tersebut KEI sengaja menyembunyikan informasi tentang dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi pada Pulau Kangean serta mayoritas peserta forum mempertanyakan dan sama sekali tidak mendukung penuh rencana survei seismik 3D yang menjadi tahapan awal untuk adanya pertambangan Migas ini," ungkap Basri sapaan akrab korlap massa aksi FKKB.

Selain itu kata Basri, datangnya KEI ini dengan tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh, hanya sebagian yang dianggap perwakilan oleh KEI yang di undang dalam sosialisai di pendopo kecamatan.

KEI lupa bahwa makna partisipasi masyarakat tidak bisa diwakilkan kepada seorang tertentu sehingga seharusnya semua masyarakat Kangean dilibatkan dalam sosialisai tersebut atau sosialisasi secara terbuka untuk masyarakat Pulau Kangean.

"Dalam keterangan pasal 35 UU No.1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jelas diatur bahwa larangan aktifitas pertambangan migas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan KEI jelas menabrak aturan ini," tegasnya.

Berdasarkan hal di atas, masyarakat Pulau Kangean yang tergabung dalam massa aksi Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) menyampaikan aspirasi tuntutannya sebagai berikut.

1. Mendesak Camat Arjasa menghentikan Segera Seluruh Survei Seismik 3D dan Eksplorasi Migas di Pulau Kangean.

2. Adanya perlindungan Hak Hidup dan Ruang Kelola Masyarakat Lokal, Negara wajib menjamin keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Kangean yang menggantungkan hidup pada laut dan lingkungan yang sehat, bukan pada janji-janji investasi yang mengorbankan ruang hidup.

3. Kembalikan Kedaulatan atas Tanah dan Laut kepada Masyarakat Adat dan Lokal, Tidak ada proyek apapun yang boleh berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat terdampak secara utuh dan bermartabat.

4. Mendesak Pemerintah mencabut atau menolak izin eksplorasi/eksploitasi Pertambangan Migas di wilayah Kepulauan Kangean (Blok Kangean Barat).

5. Mendesak Pemerintah, khususnya KLHK dan ESDM, melakukan audit lingkungan dan sosial secara menyeluruh terhadap operasional Kangean Energy Indonesia (KEI).

6. DPR/DPRD dan Pemerintah Daerah menyatakan sikap resmi dan melindungi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai amanat konstitusi.

7. Mendesak Bupati Sumenep untuk menerbitkan intruksi tentang larangan Pertambangan Migas di Pulau Kangean.


Informasi yang dihimpun media ini, atas tuntutan yang dilayangkan massa aksi FKKB, pihak camat Arjasa (Aynizar Sukma) dan pihak PT. Kangean Energy Indonesia (KEI) menyetujui tuntutan tersebut, dibuktikan dengan penandatanganan di atas METERAI atas Surat Petisi yang dilayangkan FKKB.

Namun, tanda tangan camat Arjasa tampaknya tidak sepenuhnya benar ditandangani Aynizar Sukma (Camat Arjasa). Begitu juga tanda tangan dari pihak PT. Kangean Energy Indonesia, tidak disertai nama terang yang bersangkutan. Sehingga, keapsahan surat petisi FKKB serta iktikat baik Camat Arjasa dan PT. KEI Ltd, PATUT DIPERTANYAKAN KEMBALI.



(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم