![]() |
Rasul Guru PAI dan Arifin Kepala Sekolah SDN Torjek II saat 'Islah' Berjabatan Tangan, di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. |
MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep melalui kasi ketenagaan mengambil langkah cepat dan tepat dengan melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik antara guru bantu Pendidikan Agama Islam bernama Rasulullah (red, Rasul) dengan Arifin Kepala SDN Torjek II kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Gelar mediasi dengan menghadirkan kedua pihak (Rasul dan Arifin) di kantor Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep, berhasil didamaikan (Islah) dengan kesepakatan antara keduanya, dan kembali pada keadaan seperti semula. Rabu (14/5/2025).
Budiyanto, Kasi ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyampaikan, pihaknya memanggil kedua pihak yakni Rasul dan Arifin untuk mencari solusi bersama yang tidak merugikan keduanya. Setelah melalui proses sidang (interogasi dan klarifikasi), keduanya sepakat untuk islah atau perbaikan kembali seperti keadaan semula.
"Kami memanggil keduanya dengan tidak memihak. Setelah kami gali kronologis versi dari masing-masing pihak, akhirnya keduanya sepakat untuk 'Islah' atau perbaikan kembali pada keadaan semula. Artinya pak Rasul bisa kembali mengajar di SDN Desa Torjek II," ujarnya.
Menurut Budiyanto, secara 'dejure' atau tertulis pak Rasul sebenarnya tidak diberhentikan.
"Jadi dengan pikiran dan hati jernih serta untuk kepentingan bersama, kesepakatannya adalah pak Rasul siap ngajar kembali dan pak Arifin siap menerima kembali," tegasnya.
Pantauan media ini, gelar mediasi dengan menghadirkan kedua pihak (Rasul dan Arifin) bertempat di ruang pembinaan ketenagaan, dilanjutkan dengan diskusi sekaligus jumpa pers di ruang rapat lantai dua kantor dinas pendidikan Sumenep.
Diskusi interaktif dari para pihak berlangsung lancar dan kondusif.
Rasul menyampaikan kesediaannya membuat surat pernyataan dan kesiapannya kembali menjadi guru dan mengajar secara profesional di SDN Torjek II kecamatan Kangayan.
Adapun Arifin selaku kepala SDN Torjek II juga menyatakan menerima Rasul sebagai guru dan mengajar secara profesional, sesuai dengan pernyataan yang dibuat Rasul.
Kesepakatan Islah, ditandai dengan jabatan tangan kedua pihak disaksikan oleh kasi ketenagaan dan pengawas Sekolah Dasar Negeri kecamatan kangayan, serta sejumlah awak media yang hadir dan unsur masyarakat lainnya.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND