MEDIA MATA BIND Jakarta, Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali, kebijakan tersebut berlaku 3 - 20 Juli 2021.
Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis(1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, kata Jokowi.
Presiden pun menunjuk Menteri koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
PPKM Darurat diterapkan di 48 Kab/ Kota yang mencatatkan nilai assessment 4, serta di 74 Kabupaten dan Kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Dalam Konferensi Pers Daring yang digelar Kamis (1/7/21) Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM Darurat, berikut rinciannya ;
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non esensial wajib 100% menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar dan mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina covid 19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen selesai dengan prokes ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petriokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar ( seperti listrik dan air) hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.(Doddy SP).

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND