MEDIA MATA BIND BEKASI -- Terjadi kembali kekerasan psikis terhadap anak dibawah umur, kejadian tersebut di RW.11 kelurahan Kayuringin jaya Bekasi Selatan.
Berawal dari anak-anak bermain dilingkungan kompleks rumah dan kebetulan disalah satu rumah ada terpasang Bel, sehingga anak-anak tsb dng senangnya memencet bel tsb, yang mengakibatkan pemilik rmh tsb keluar dan marah" dng memaki sumpah serapah terhadap anak-anak tsb, anak anak tsb berlarian ketakutan dan yg masih ada disitu tinggal "M" , lalu pemilik rmh dng nada keras mengatakan terhadap "M"
yaitu dengan kata" DASAR ANAK IDIOT, lalu "M" lari ketakutan dng menangis dengan menutupi kedua telinganya dengan tangannya. Nenek "M" sangat kaget melihat cucunya demikian, sehingga dia mencari tahu diluar rumahnya ada apa yg terjadi terhadap cucunya itu.
Ternyata cucunya tersebut baru saja dimaki dan dihujat dng kata" DASAR ANAK IDIOT.
Neneknya merasa tdk senang dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan kepada ketua RT dan RW setempat.
Namun setelah diadakan musyawarah di kantor RW 11 Kayuringin jaya, ternyata tidak terjadi penyelesaian, bahkan malah terjadi keributan.
Selanjutnya nenek korban minta perlindungan dan keadilan ke Kantor Pengacara RM.PURWADI A.SAPUTRA, SH,MH & REKAN.setelah dilakukan konsultasi, maka nenek korban didampingi Pengacara RM. Purwadi, SH, MH melaporkan kejadian ke Polres Bekasi.
Menurut RM.Purwadi selaku kuasa hukumnya, bahwa perbuatan tersebut sudah dapat di duga melakukan KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR, Karna korban masih berusia 9 thn.
Yg harusnya di lindungi, diberikan kasih sayang dan diperhatikan, bukan malah dicaci maki dng kata yg tdk pantas, yg mengakibatkan anak ini menjadi TRAUMA sampai dng saat ini.
Nenek korban akhirnya melaporkan ibu "D" yg diduga melakukan kekerasan psikis terhadap anak dibawah umur ke Polres Bekasi.
Dugaan Undang" yg dikenakan yaitu : Pasal 77 UU RI nmr 35 thn 2014 ttg Perlindungan Anak Kejadian pada 7 Juni 2021 di jalan Bukittunggul 4 RT.04/11 Kayuringin jaya Bekasi Selatan.
Sudah dilaporkan dng nomor : LP/B/1568/VI/2021/SPKT/Restro Bks kota/Polda metro.Tanggal 14 Juni 2021
dan kami akan melakukan terus masalah ini agar tersangka (D) segera mendapatkan yang setimpal dan akan melakukan perkembangan lebih lanjut' ujar Purwadi selaku pengacara kepada Media di polres bekasi
riyan

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND