AWDI Tolak Bersepakat dengan Pansel Sekda Sumenep, Prof Suryanto : Tidak ada Undang-Undang yang Sempurna


MEDIA MATA BIND SUMENEP- Tim media, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep, menolak tegas ajakan bersepakat dari Tim Pansel JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, yang disampaikan Prof. Suryanto saat gelar forum Audiensi via zoom meeting pada Kamis (29/1) kemaren, di ruang rapat kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep. Minggu (1/2/2026).

Prof. Dr. Suryanto, M.Si., menyampaikan bahwa Pansel itu pada prinsipnya adalah orang-orang yang ditunjuk Bupati yang diusulkan kepada BKN. Tentunya siapa yang ditunjuk bukan orang sembarangan, artinya telah diakui kridibilitasnya.

Dan tentunya, kita sebagai Pansel juga harus menjaga harga diri, menjaga harkat martabatnya sebagai orang yang berada diposisinya masing-masing.

"Kami sadar bahwa, kadang-kadang yang namanya peraturan itu tergantung dari orang yang memaknai. Tapi, apa yang kita lakukan di Pansel ini akan berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk Pemkab pada khususnya, masyarakat Sumenep pada umumnya," jelas Prof. Suryanto. 

Oleh karena itu kata Prof. Suryanto, nanti terkait proses seleksi ini kita berusaha seadil-adilnya, seopen-openya terkait dengan persyaratan yang ada. Kita konsisten dengan aturan yang kita buat. Kita konsisten pula dengan tahapan-tahapan. Misalnya kalau mau dicoret ya..dicoret.

"Nanti, kalau misalnya bapak-bapak ini mau ngecek, kalau itu sesuai prosedurnya, ya..bolehlah kita akan terbuka," tegasnya.

Ditanya soal bagaimana Pansel dapat bekerja sesuai stadart kompetensi jika yang menjadi dasar untuk melakukan seleksi JPT Pratama Sekda ada cacat/melanggar, semisal berkaitan dengan penatapan ketentuan dalam regulasi atau peraturan perundang-undangan?

Menurut Prof. Suryanto, kalau saya boleh lepas nih ya..terkait regulasi, saya pilih mana yang pantas. Maaf..tanpa ada regulasi yang ada, tentunya regulasi ini agar memberikan arahan, mungkin juga memberikan panduan, biar gak parah-parah amat.

"Ya..mohon maaf, kompetensi itu tidak hanya sebatas akademik, kompetensi juga tidak cukup sebatas usia juga. Makanya ada beberapa kriteria lain diantaranya adanya rekam jejak, harus Diklatpim II (dua). Ini tentunya harus diakomudir semuanya. Karena dijabatan Sekda tidak hanya cukup pintar saja," terangnya.

Lanjut Prof. Suryanto mengatakan, oleh karena itu kita sepakat, mana yang terbaik kira-kira untuk lingkungan Sumenep dibandingkan dengan lingkungan yang lain. Maka kemaren hasilnya kita setujui bersama-sama.

"Jadi, maka mohon maaf tidak ada niatan yang terbaik, karena kalau cacatpun terkait undang-undang, mana sih pak..ada undang-undang yang sempurna, mohon maaf!!," ujarnya.

Ditanya, ketika misalnya pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda ini, dari sisi ketentuan hukum ternyata disitu banyak celah pelanggaran?

Prof. Suryanto menjawab, barangkali ada beberapa yang harus disepakati bersama, bahwa kita sore ini mengakomudir antara PP, undang-undang maupun surat edaran.

"Jadi tidak ada pertanyaan lagi terkait apa itu undang-undang, PP, Surat Edaran, karena kita dasarnya adalah ketiga itu, kita sepakati itu," ujarnya mengajak peserta forum bersepakat dengan Pansel Sekda. 

Atas ajakan Prof. Suryanto tersebut, jelas dan tegas peserta forum (AWDI Sumenep) menolak.

"Saya tidak mau sepakat itu, kalau SE (SE-MENPAN-RB 10/2023,red) itu masih mau dipakai. Karena SE itu bukan merupakan hirarki perundang-undangan," tegas Rakib, ketua AWDI Sumenep.

Penolakan ketua AWDI tersebut juga didukung oleh anggota AWDI dalam forum Audiensi tersebut. 

"Jadi, kalau mau bersepakat untuk mengakomodir semuanya (UU, PP, SE, red), maka kita TIDAK SEPAKAT. Karena SE itu menabrak peraturan yang ada," jelas Endar AWDI.

Sementara itu, Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, Indah Wahyuni, SH.,MH, langsung masuk dan menyela arus diskusi. Menurutnya, bahwa keputusan Tim Pansel tidak dapat diganggu gugat.

"Mohon maaf rekan-rekan wartawan, saya mohon maaf..ini adalah keputusan Tim Pansel, biarlah ini berjalan dulu, kalau jenengan tidak mengikuti, silahkan panjenengan gugat," tukasnya.

Selain itu, kata Indah Wahyuni, pihaknya akan memberikan hasil akhir kepada Kepala daerah/Bupati.

"Hasil akhir, siapa yang terpilih, kami memberikan kepada kepala daerah. Karena yang memilih adalah Bupati," imbuhnya.

Indah Wahyuni berharap, proses ataupun tahapan seleksi calon Sekda Sumenep ini berjalan dulu, karena sudah diumumkan.

"Jadi, biarlah ini berjalan dulu. Panjenengan sudah diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan kami. Kami menyampaikan terimakasih terkait pendapat-pendapat panjenengan semua. Namun ini sudah diumumkan dan disitu sudah disebutkan, bahwa keputusan Tim Pansel tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم