Konsideran Selter JPT Pratama Sekda Sumenep Menuai Kritik, Praktisi Hukum : Pembatasan Usia Harus Bersumber Undang-Undang

Foto: Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. Dan Syaiful Bahri, S.H.

MEDIA MATA BIND SUMENEP- Revisi dasar hukum seleksi terbuka (Konsideran Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (JPT Sekda) Kabupaten Sumenep menuai kritik publik. Langkah korektif yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dinilai belum menyentuh persoalan substansial tanpa menjawab problem yuridis, namum cenderung bersifat administratif dan formalitas, sehingga memicu polemik ditengah-tengah masyarakat. 

Dengan dimasukkannya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 43 tahun 2025 tentang standar kompetensi JPT Pratama dan jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai salah satu dasar hukum seleksi memang mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. 

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup untuk meredam kritik, karena masih menyisakan persoalan serius terkait legitimasi norma pembatasan usia calon Sekda Sumenep. 

Sorotan publik tetap tertuju pada keputusan Pansel yang mempertahankan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 10 tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota sebagai rujukan utama seleksi. 

Keberadaan SE Menteri PAN-RB tersebut patut dinilai problematik dan cenderung diskriminatif, mengingat surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya.

Pertanyaan publik, mengapa Pansel Sekda Sumenep 2026 ini tetap mempertahankan SE Menteri PAN-RB nomor 10 tahun 2023 sebagai dasar (konsideran), khususnya berkaitan dengan pembatasan usia, meskipun telah menuai kritik luas dan dinilai lemah secara yuridis? Jum’at (23/1/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., tidak memberikan penjelasan substantif terkait dengan masih dipertahankannya SE Menteri PAN-RB tersebut. Ia menyatakan bahwa itu sudah ranahnya Pansel.

"Itu tadi kalau sudah ranahnya ke situ, itu pansel. Kalau saya masuk ke pansel mungkin saya tahu diskusinya itu kan. Jadi pada saat itu sudah menjadi ranah pansel yang bisa memberikan klarifikasi. Jadi mungkin sebaiknya di pansel saja," ujar Benny Irawan, Senin (19/1/2026) di Kantornya.

Terpisah, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menegaskan bahwa pembatasan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pembatasan usia dalam pengisian jabatan struktural strategis, tidak dapat didasarkan pada surat edaran.

"Pembatasan usia adalah norma yang berdampak langsung pada hak dan kesempatan ASN. Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi, pembatasan semacam ini harus bersumber dari undang-undang atau setidaknya peraturan pemerintah, bukan surat edaran," ujar Syaiful Bahri, S.H., pemerhati kebijakan publik di Sumenep, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, secara doktrinal surat edaran hanya bersifat internal dan administratif, serta tidak dapat menciptakan norma hukum baru yang mengikat ke luar atau membatasi hak warga negara. Oleh karena itu, menjadikan surat edaran sebagai dasar pembatasan usia berpotensi melanggar asas legalitas dan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Jika Pansel tetap memaksakan surat edaran sebagai dasar hukum, maka seleksi ini rawan digugat. Negara hukum menuntut setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan," tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar yuridis tetap dipertahankannya surat edaran Menteri PAN-RB dalam seleksi Sekda Sumenep, meskipun telah dilakukan revisi terhadap sebagian dasar hukum seleksi.

Awak media akan terus memantau perkembangan proses seleksi Sekda Sumenep dan membuka ruang klarifikasi bagi Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم