![]() |
| Foto Saat Pelaksanaan Pekerjaan Asal Jadi |
MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus menggencarkan program pembangunan demi terwujudnya tata kota yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, berbagai perbaikan serta peningkatan jalan dilakukan di sejumlah wilayah, baik di kawasan pemukiman maupun ruas jalan utama.
Program ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas masyarakat agar mobilitas menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. Pekerjaan perbaikan jalan umumnya dilaksanakan oleh pihak swasta yang memenangkan tender, lelang, ataupun penunjukan langsung, sesuai ketentuan yang tercantum pada sistem LPSE Kota Bekasi.
Namun, lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Bekasi diduga membuka peluang terjadinya praktik kecurangan oleh sejumlah perusahaan pemborong. Salah satu kasus yang ditemukan yakni pada proyek Pengecoran Jalan di Jl.Lingkungan Kav Bulak Perwira II Gang Hisbullah RT.002 RW.07 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, Jawa Barat 17411. (Sabtu, 07 November 2025).
Berdasarkan data informasi yang di dapat saat dilokasi Wartawan Media Mata Bind mengkonfirmasi masyarakat yang berada dilingkungan sekitar terkait banner papan proyek, "sepertinya untuk banner papan Proyek pekerjaan ini tidak dipasang pak" ucap warga sekitar.
Namun Ketika Awak Media Mata Bind Melakukan pengecekan Pada Situs Website LPSE ternyata pekerjaan Pengecoran Jalan di Jl.Lingkungan Kav Bulak Perwira Ii Gang Hisbullah RT.002 RW.07 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara dengan nilai proyek sebesar Rp. 138.580.525,20.
Pekerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh CV LIBRA ABADI yang berkantor di Jl PERSADA RAYA NO 14, BEKASI TIMUR, KOTA BEKASI - Bekasi (Kota) - Jawa Barat
Pekerjaan proyek ,Pengecoran Jalan di Jl.Lingkungan Kav Bulak Perwira II Gang Hisbullah RT.002 RW.07 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi diduga kuat Proyek Siluman karena tidak adanya transparasi.
Temuan Investigasi di Lapangan
Tim investigasi Media Mata Bind menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan proyek tersebut, di antaranya:
1. Tidak adanya pemasangan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi standar transparansi pelaksanaan pekerjaan mengacu pada :
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa informasi anggaran negara wajib diumumkan agar publik bisa mengawasi, dan papan proyek adalah wujud transparansi ini.
* Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk proyek yang dibiayai negara.
* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12/2014: Mengatur persyaratan dan lingkup pelaksanaan konstruksi, termasuk kewajiban papan nama proyek.
2. Pengawasan Dinas Dan Consultan Diduga tidak Efektif atau tidak becus akibat hal tersebut menyebabkan.
• Kabel listrik Masyarakat Terputus hingga padam di karenakan menyangkut Mobil Molen.
• Beton Seting hingga 2 (Dua) Mobil Molen di jadikan B nol sehingga menjadi spek beton tersebut tidak sesuai spesifikasi yang sudah di atur dalam RAB.
"Karena Jika beton yang seting tetap di pakai untuk pengecoran, hasil dari pengecoran tersebut kualitasnya tidak sesuai spesifikasi dan akan RETAK.
Mengacu pada Undang - Undang Jasa Kontruksi yaitu :
* UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pengguna jasa, termasuk kewajiban ganti rugi hingga 10 tahun pasca-serah terima.
* KUHPerdata: Melalui Pasal 1365, dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
3. Minimnya kontrol dari pengawas Dinas dan Konsultan.
• Teknis Pekerjaan diduga asal Jadi hingga membuat hasil pekerjaan tersebut sangat buruk dan tidak sesuai spesifikasi.
Dengan kurangnya pengawasan dari pihak Pengawas Dinas terkait dan Konsultan ketika pelaksanaan pekerjaan Tersebut patut diduga hasilnya tidak maksimal dan kualitas pekerjaan tersebut disinyalir asal jadi, dikarenakan tidak adanya pengawasan dari Dinas Terkait maupun Konsultan saat pekerjaan berlangsung.
Diduga Ada Unsur Pembiaran
Kurangnya pengetahuan dan pengawasan dari petugas yang bertanggung jawab menimbulkan dugaan adanya keterlibatan antara oknum pengawas dan pihak pemborong. Praktik serupa disebut bukan pertama kali terjadi dalam proyek-proyek APBD di Kota Bekasi.
Kasus ini kembali menguatkan pentingnya pengawasan ketat oleh Pemerintah Kota Bekasi agar setiap program pembangunan berjalan transparan, berkualitas, dan tidak merugikan masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan internal, menindak tegas pemborong yang melakukan kecurangan, serta meningkatkan kualitas proyek infrastruktur demi kemajuan kota dan kenyamanan warganya dalam menggunakan fasilitas sudah di bangun oleh Kota Bekasi.
(Bayu)


إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND