Ketuk Hati Pemerintah, Rayon IKSASS Kangean Tolak PT KEI atas Seismik dan Eksploitasi Migas Kangean Barat


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan menciptakan kegaduhan, serta fitnah dan adu domba ditengah masyarakat pulau kangean, Rayon Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo (IKSASS) Kangean, secara resmi menyatakan sikap menolak Survei Seismik dan Rencana Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) di wilayah pulau kangean, dan mengetuk hati Presiden Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, agar merespon situasi dan kondisi masyarakat pulau kangean, atas adanya pelaksanaan survei seismik dan rencana eksploitasi minyak dan gas bumi (Migas) yang hingga hari ini sedang dilakukan oleh SKK Migas bersama PT. Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) serta rekanan korporasi lainnya. Jum'at (17/10/2025)

Ketua Rayon IKSASS Kangean, Mahmudi, S.H.I., menyampaikan bahwa deklarasi tolak bersama tambang Migas kangean barat yang dilakukan Rayon IKSASS Kangean guna merespon situasi perkembangan di Pulau Kangean terkait hadirnya kapal-kapal seismik 3D di perairan laut pulau Kangean yang berencana untuk memproduksi pertambangan Minyak dan Gas, karena telah menciptakan kegaduhan, saling fitnah serta adu domba ditengah masyarakat pulau Kangean. 

"Walaupun sudah beberapa kali terjadi gelombang penolakan oleh masyarakat Kangean, perusahaan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) tetap memaksa melakukan survei seismik beberapa lokasi di perairan Kangean," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut semakin mengundang kemarahan masyarakat Kangean. Rayon IKSASS Kangean telah melakukan kajian serta menganalisis cukup lama perkembangan yang sedang terjadi terkait isu-isu hadirnya PT KEI di pulau Kangean.

"Oleh karenanya, Rayon IKSASS Kangean mengeluarkan surat keputusan untuk menegur PT KEI serta meminta tanggungjawab negara (pemerintah) dalam pemenuhan hak-hak masyarakat setempat (pulau kangean)," tegasnya.

Selain itu, Rayon IKSASS Kangean berpandangan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan pertambangan Minyak dan Gas sesuai undang-undang yang berlaku. 

Berdasarkan kajian dan analisis kami, sehingga melahirkan suatu keputusan, antara lain sebagaimana berikut.

1. Menuntut SKK Migas, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi, meninjau kembali dan membatalkan seluruh proses kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Minyak dan Gas di Pulau Kangean yang tergolong Pulau Kecil.

2. Menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk menerbitkan kebijakan tentang penghentian kegiatan seluruh proses kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Minyak dan Gas di Pulau Kangean yang tergolong Pulau Kecil.

3. Menuntut pertanggungjawaban Perusahaan dan Pemerintah terhadap perubahan kondisi sosial Masyarakat Pulau Kangean saat ini ke keadaan semula (damai, makmur sentosa).

"Demikian deklarasi ini disampaikan atas nama pengurus Rayon IKSASS Kangean, diketahui dan ditandatangani oleh Majlis Sury Rayon IKSASS Kangean," tutup Mahmudi, S.H.I.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم