Simpan 108 Klip Paket Sabu Siap Edar, Polsek Sapeken Ringkus Tersangka AI di Depan Rumahnya


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Polsek Sapeken Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AI, 22 tahun, warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, dirungkus petugas kepolisian setempat, setelah kedapatan menyimpan sabu dengan jumlah cukup besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari tangan AI, Polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan.

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, ditemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Senin (22/9/2025).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Lebih Kapolres Sumenep menegaskan bahwa, jajaran Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. 

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

(Imam/ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم