Kuasa Hukum Masriwan, Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Oknum Polsek Sapudi


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Lawyer Single Fighter Achmad Supyadi, SH.,MH kuasa hukum Masriwan, secara terang-terangan membongkar dugaan praktik kriminalisasi atau rekayasa kasus hukum yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian sektor (Polsek) Sapudi, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (8/7/2025)

Dugaan rekayasa kasus hukum di Polsek Sapudi tersebut terkait penanganan perkara pengancaman yang menjerat Masriwan, warga Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi.

Secara terang-terangan, Achmad Supyadi (kuasa hukum Masriwan) menuding adanya dugaan rekayasa dan kriminalisasi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Sapudi, Polres Sumenep.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin 7 Juli 2025, Achmad Supyadi menyampaikan kecaman keras terhadap jalannya penyidikan. Ia menyebut kasus yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi terang-terangan yang patut dicurigai sarat kepentingan dan manipulasi.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Kami menduga kuat ada niat menyudutkan dan mengkriminalisasi klien kami. Fakta-fakta lapangan dipelintir, barang bukti ditafsirkan secara serampangan, dan penyidikan dilakukan tanpa menggali kebenaran secara objektif," tegas Supyadi panggilannya.

Lanjut Supyadi merinci, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Masriwan tengah menggali liang kubur sebagai bagian dari gotong royong warga.

Menurutnya, peristiwa tersebut hanya diwarnai adu mulut kecil akibat candaan yang disalahartikan, tanpa ada unsur ancaman sebagaimana yang didakwakan.

"Klien kami memang membawa alat kerja berupa cangkul atau linggis karena dari awal dia menggali kuburan. Tapi anehnya, alat tersebut malah dikategorikan sebagai senjata tajam untuk mengancam. Ini logika ngawur!” ujarnya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Supyadi menyebut proses penyidikan terkesan dipaksakan dan hanya mencari pembenaran untuk menjerat Masriwan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tanpa pembuktian faktual yang utuh.

"Ini seperti menjebak. Bukan menegakkan hukum, tapi membentuk skenario. Penyidik tak memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi, tidak memverifikasi kronologi versi korban secara objektif, dan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam langkah pembelaannya, Supyadi menyatakan akan mendesak dilakukan pemeriksaan ulang, termasuk mengajukan permohonan gelar perkara di Polda Jawa Timur dan mengundang pengawasan dari Wasidik Mabes Polri.

"Kami tidak main-main. Jika ada permainan kasus dan penyalahgunaan wewenang, maka penyidik harus diberi sanksi tegas. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan oknum," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi warga sipil atas perkara remeh yang seharusnya bisa diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan adalah preseden buruk dan mencoreng institusi kepolisian yang seharusnya mengedepankan profesionalisme serta keadilan restoratif.

Hingga berita ini dirilis, pihak Polsek Sapudi dan Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. 

Namun gelombang desakan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan terus menguat, terutama dari masyarakat kepulauan yang kini menaruh curiga bahwa keadilan mulai dikaburkan oleh kepentingan segelintir oknum.

Jika benar ada rekayasa dalam penanganan perkara Masriwan, maka hal ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang semakin tipis terhadap institusi penegak hukum di daerah.

(RMan/ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم