Sulap rumah tinggal jadi Gereja, Pemkot kota Bekasi di minta untuk tegas



MEDIA MATA BIND BEKASI - Berdasarkan sumber informasi dari masyarakat tentang adanya rumah tinggal di Jalan Jati Raya no 113 blok.A Perum Bojong Menteng, RT.003/RW.008, Pantai Makmur, Tarumajaya, Kota Beksi Jawa Barat 17117 di sulap menjadi Gereja.

Dari penelusuran team liputan di lapangan, bahwa informasi itu bukan Hoax dan isapan jempol belaka, team berhasil mengumpulkan informasi dan keterangan dari beberapa warga di sekitar  yang membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Bahkan, saat team melakukan pemantauan selama Tiga hari berturut-turut akhirnya team mendapatkan gambar dan video kegiatan di dalam gereja tersebut.

Menurut keterangan, warga bahwa keberadaan gereja tersebut tidak melalui komunikasi yang benar ke pada warga sekitar dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu sebagaimana di tempat tempat lain.

Ada dugaan berubahnya fungsi dari rumah tinggal jadi gereja di lakukan diam diam serta kegiatan renovasi rumah tersebut tanpa izin, alias ilegal

Hal senada juga di sampaikan oleh AM. Arieful Zaenal Abidin sebagai pengamat kebijakan publik, bahwa pentingnya sosialisasi dan transparansi yang Jelas,

"Pihak yang ingin mengubah fungsi rumah tinggal menjadi gereja perlu melakukan sosialisasi yang jelas dan transparan kepada warga sekitar," ucapnya 

Disamping itu, AM. Arieful Zaenal Abidin menyebutkan perlu ada komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pihak yang ingin mengubah fungsi rumah dan warga sekitar untuk menghindari kesalah pahaman dan konflik.  

"Contoh konflik sudah banyak di daerah daerah lain seperti di Babelan kabupaten Bekasi, Cibinong kabupaten Bogor, dan banyak lagi," ujarnya 

Lebih lanjut ia mengatakan, dan penolakan atas alih fungsi itu sendiri bisa terjadi karena mediasi yang tidak berhasil.

"Mediasi antara warga dan pihak yang ingin mengubah fungsi rumah tinggal menjadi gereja mungkin tidak selalu berhasil, sehingga konflik bisa berlanjut," lanjutnya 

Warga yang menolak alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja bisa melakukan aksi protes, seperti menutup portal jalan atau menyampaikan surat penolakan kepada pihak berwenang", tuturnya.

Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah kota Bekasi harus tegas dan transparan dalam menyikapi informasi ini," pungkasnya sembari menutup perbincangan.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم